BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyoroti masih minimnya kesadaran pelaku usaha kafe untuk mengurus legalitas.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan sebagian kafe di Bontang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun masih banyak yang belum mengurus perizinan dasar tersebut.
Padahal, legalitas menjadi bukti bahwa usaha telah tercatat resmi dan berhak mengikuti pembinaan pemerintah.
“Kami mengimbau semua kafe agar segera mengurus perizinan supaya usaha mereka resmi. Jika ada pelatihan atau pembinaan, mereka bisa ikut serta,” imbuhnya, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, usaha kafe masuk kategori risiko rendah. Karena itu, tidak ada sanksi bagi pelaku usaha yang belum mengurus NIB. Namun ia menegaskan, tidak adanya sanksi bukan berarti legalitas bisa diabaikan.
Tanpa NIB, lanjutnya, banyak peluang usaha yang tidak bisa diakses. Kafe yang belum berizin biasanya kesulitan menjalin kerja sama dengan distributor atau penyedia layanan.
Bahkan, mereka tidak bisa mengajukan pembiayaan modal karena bank, koperasi, hingga fintech mensyaratkan NIB sebagai identitas resmi usaha.
“Kafe ini berbasis risiko rendah, jadi tidak ada sanksi. Tapi tetap kami dorong mereka untuk mengurus NIB agar tertib dan mendapat manfaat dari program pemerintah,” pungkasnya. (*/ADV)


















