KUKAR – Polsek Muara Muntai mengungkap peredaran narkotika. Dua nelayan ditangkap dengan sabu 4,21 gram.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah tim kami dapat informasi, segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis 2 Oktober 2025.

Dua tersangka, J (31) dan M (37), ditangkap saat berada di semak-semak. Dari mereka ditemukan sabu, timbangan digital, handphone, serta perahu dan mesin ketinting.
“Kami amankan semua barang bukti,” jelas Wahid.
Kedua tersangka kini berada di Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika.
“Kedua terduga di ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)