KUKAR – Unit Reskrim Polsek Sebulu mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh tim kepolisian dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (30/07/2025) lalu.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Korban, TR (34), kehilangan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi KT 2588 CAS saat sedang melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Idzhar.
“Korban memarkirkan motornya di halaman masjid dan karena terburu-buru, meninggalkan kunci kendaraan di dalam dashboard. Saat keluar dari masjid, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” jelas AKP Randy dalam keterangan rilisnya, Senin 4 Agustus 2025.
Setelah menerima laporan resmi pada 30 Juli 2025, tim Serbu Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial A (27) di rumahnya yang berada di Desa Sebulu Ulu.
Dari pengakuan A, diketahui bahwa ia membantu rekannya, MR (23), dalam melakukan pencurian tersebut.
Polisi kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap MR di sebuah pondok di dalam hutan di Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman.
“Keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor sudah dijual ke seseorang yang tidak dikenal di daerah Samarinda Ulu dengan harga Rp 1,8 juta,” terang AKP Randy.
Saat ini, polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang telah dijual.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu buah BPKB sepeda motor Honda Genio milik korban.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya. (*/Red)