BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika lintas daerah, Senin, 23 Juni 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers menjelaskan dua orang terduga pelaku.
Pelaku pertama berinisial A (44), warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kedua berinisial MHS (40), warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
“Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara pada Sabtu, 21 Juni 2025,” katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi, sekitar pukul 05.30 WITA, tim gabungan bergerak ke TKP.
Di lokasi, petugas mengamankan dua orang yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.
15 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 60,66 gram, 12 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 581,68 gram.
Kemudian, 2 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,13 gram
“Total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 643,41 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menyita 2 unit handphone merk Infinix Note 9, warna hitam 1 buah timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya.
“Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Bontang Utara,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, juncto Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” pungkasnya. (**/A)