BONTANG – Polres Bontang menangkap dua tersangka kasus narkoba di dua lokasi berbeda di Bontang.
Kasus Pertama
Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, tim Reskrim Polres Bontang menangkap tersangka berinisial S di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Tersangka didapati memiliki 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat kotor 0,66 gram.
Kasus Kedua
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, tim Reskrim Polres Bontang menangkap tersangka bernama H di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Tersangka didapati memiliki 2 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,67 gram.
Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, menyampaikan kepada masyarakat agar aktif melapor ke pihaknya terkait narkoba.
“Kami akan terus menyasar sejumlah wilayah di Bontang terkait peredaran narkoba,” katanya, Kamis 6 Maret 2025.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas kasus narkoba di wilayah Bontang dan memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. (***)