BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang telah menyerahkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) Kota Bontang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (11/3/2025).
Tersangka yang diserahkan adalah NS (63), DS (41), SMRW (43), dan SHA (61). Penyerahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
“Para tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke JPU,” kata Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, Kamis 13 Maret 2025.
Kata dia, pihak Kejari yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferdinan Sebayang, beserta Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus kemarin lalu melaksanakan Tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Bontang.
Diketahui, kasus ini bermula dari pembiayaan lahan senilai hampir Rp 4 miliar yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Lahan yang dibeli oleh Pemkot Bontang tidak bisa digunakan karena adanya penjagaan hukum yang dimenangkan oleh pemilik aslinya, Muhammad Yusuf.
Penyelidikan Sat Reskrim menemukan bahwa transaksi pembebasan lahan ini melibatkan manipulasi harga tanah dan kelalaian administrasi.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap pengadilan. Masyarakat Bontang mengharapkan keadilan dalam kasus ini. (Red)