KUTIM – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Siswandi mengaku telah mengirim surat rekomendasi ke DPRD Kaltim, Senin 14 Juli 2025.
Rekomendasi itu guna menindaklanjuti hasil Diskusi Publik digelar HMI Cabang Sangatta dengan tema: Pengaruh Tambang Galian Golongan C terhadap Pendapatan Kutai Timur di Cafe Kampung Loka, Jalan Komando 1A, Sangatta Utara pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dia menyebutkan dalam diskusi publik itu menghadirkan Penyelidik Bumi Ahli Muda Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Rini Diana Setyawati, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Apansyah, dan Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi.
Adapun isi rekomendasi Pengurus HMI Cabang Sangatta yang dilayangkan ke DPRD Kaltim bernomor : –/B/Sek/01/1447 tetanggal 10 Juli 2025, diteken ketua umumnya Siswandi dan sekretaris umum Riswandi.
Dalam surat itu, pihaknya meminta DPRD Kaltim untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas maraknya kegiatan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian golongan serta kompleksitas perizinan dan potensi konflik agraria di Kaltim, khususnya di Kutai Timur.
Dalam RDP tersebut, pihaknya meminta DPRD Kaltim menghadirkan semua pihak terkait membahas mengenai fasilitasi pelaku usaha MBLB dalam mengurus perizinan.
Selain itu, pihaknya meminta ketegasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mengawasi dan menertibkan kegiatan galian C ilegal.
“Kami mendesak aparat hukum untuk segera menertibkan tambang galian C ilegal di Kutai Timur, termasuk yang menambang di kawasan konservasi, hutan dan wilayah yang dilindungi,” tegas Siswandi.
Tak cuma itu, dia juga minta Pemprov Kaltim segera membentuk Tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan penindakan terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpotensi melanggar hukum, khususnya yang menyangkut konflik lahan, pemalsuan dokumen, atau praktik perizinan tanpa verifikasi lapangan.
“Pemprov Kaltim perlu mewajibkan verifikasi langsung di lapangan sebelum menerbitkan IUP, khususnya untuk perusahaan yang belum menyelesaikan proses pembebasan atau pembelian lahan, guna mencegah konflik agraria dan melindungi keberlangsungan usaha lokal,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, Pemrov Kaltim dianggap perlu membentuk sistem pengawasan terpadu berbasis digital dan memperkuat regulasi retribusi untuk menjamin seluruh kegiatan pertambangan MBLB/galian C terdata, terpantau, dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD. (*/Maldini)