BONTANG – Tidak ada Tempat Hiburan Malam (THM) di Bontang yang memiliki izin jual miras.
Satu-satunya tempat yang diizinkan adalah Hotel Bintang Sintuk.
Pernyataan ini disampaikan oleh Idrus. Ia adalah pejabat fungsional di DPMPTSP Bontang.
Menurutnya, izin yang mereka keluarkan hanya untuk usaha umum. Seperti karaoke keluarga dan usaha bangunan.
“Kami tidak keluarkan izin minuman keras,” ujar Idrus, Kamis 26 Juni 2025.
“Yang legal cuma Hotel Sintuk. Karena statusnya hotel bintang empat,” sambungnya.
Hal ini mengacu pada Perda Kota Bontang. Dalam aturan itu, hanya hotel berbintang yang bisa ajukan izin miras.
THM biasa tidak masuk kriteria, karena itu, tak bisa diberikan izin.
“Izin miras bukan wewenang kami,” lanjutnya.
“Yang mengurus itu adalah pemerintah provinsi,” sambung Idrus.
Lanjut kata dia, untuk urusan penindakan, itu tugas Satpol PP. Juga jadi wewenang pihak kepolisian.
Meski begitu, DPMPTSP tetap terlibat dalam pengecekan izin usaha.
“Penegakan aturan bukan tugas kami langsung,” tegas Idrus.
“Tapi kami selalu berkoordinasi dengan Satpol dan kepolisian,” tambahnya.
Kesimpulannya, hanya Hotel Sintuk yang punya izin resmi jual miras di Bontang.
THM lainnya dipastikan tidak punya izin serupa.
“Kami tegaskan, tidak ada izin miras untuk selain Hotel Sintuk,” tutup Idrus. (**/A)