KUKAR – Tiga pria diamankan Polsek Sangasanga terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Mereka yakni MH (25), S (29), dan RK (42).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/6/2026).
Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sangasanga Dalam.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MH dan S.
Dari tangan keduanya, petugas menyita satu poket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,47 gram.
“Kami mengamankan dua tersangka MH dan S beserta barang bukti satu poket diduga sabu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 8 Juni 2026.
Saat hendak diamankan, keduanya sempat membuang barang bukti ke pinggir jalan.
Namun aksi itu diketahui petugas. MH dan S mengaku sabu tersebut baru dibeli dari Samarinda.
Kasus kemudian dikembangkan. Hasilnya, polisi kembali mengamankan RK.
RK ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sangasanga Dalam.
Dari tangan RK, petugas menemukan satu poket diduga sabu seberat kotor sekitar 0,21 gram.
Barang bukti itu disembunyikan di dalam botol minuman kemasan yang disimpan di dashboard sepeda motor.
“RK diamankan dari hasil pengembangan kasus,” katanya.
Polisi juga menggeledah rumah RK. Namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.
Diketahui, saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Mahli)

















