KUKAR – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi, Kamis (25/9/2025) lalu.
Kasus ini terjadi di area kerja PT Itci Hutani Manunggal (IHM), tepatnya di Jalan Akses Sektor Sepaku Compartment A, Desa Jonggon Desa, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Kulu, AKP H. Hari Supranoto, menjelaskan kasus ini bermula dari patroli internal yang dilakukan perusahaan.
“Pelapor bersama dua saksi melakukan patroli dan menemukan seorang buruh berinisial M membawa tiga jerigen racun herbisida secara mencurigakan,” jelas Kapolsek, Selasa 30 September 2025.

Racun herbisida tersebut adalah merek SMART yang biasanya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan.
Setelah diperiksa, M yang diketahui bernama Muhtar (51), mengaku telah membeli racun tersebut.
“Muhtar mengaku membeli herbisida itu seharga Rp700 ribu dari seorang karyawan kontraktor PT Mitra Hutan Abadi,” lanjutnya.
Pelaku penjual racun diketahui berinisial W, yakni Witono (42), yang bekerja sebagai karyawan kontraktor.
Polisi langsung mendatangi lokasi kerja Witono dan melakukan interogasi.
“Witono mengakui telah mengambil racun herbisida dari area kerja PT IHM tanpa izin perusahaan dan menjualnya,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga jerigen racun herbisida.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah dengan nomor polisi KT 4359 VV juga turut diamankan.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Loa Kulu,”tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*/Red)