KUKAR – Polres Kutai Kartanegara, mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kenohan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (19/12/2025).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan awal.
Peristiwa itu diketahui terjadi sehari sebelumnya, yakni Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, di kawasan Jalan Poros Kota Bangun.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika salah satu pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajaknya bertemu.
Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah pondok. Di lokasi tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Kapolsek menambahkan, setelah kejadian korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga membuat pihak keluarga khawatir.
Bahkan, keberadaan korban sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kenohan bergerak cepat dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melakukan permintaan visum et repertum, serta mengamankan kedua terduga pelaku.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Kenohan guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*/Red)


















