SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim pada Senin (26/05/2025).
Penggeledahan dilakukan di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, termasuk bekas kantor Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan sejumlah ruangan lain yang terkait program tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tim penyidik mengamankan dokumen penting dan alat elektronik yang akan disita untuk memperkuat penyidikan.
Kasus ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur pada April 2023.
Tiga hari kemudian, Pemprov mengucurkan hibah Rp100 miliar yang kemudian disalurkan ke delapan badan olahraga.
Namun dalam perjalanannya, ditemukan dugaan pelanggaran aturan dan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Menanggapi kasus ini, Toni menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“‘Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta hukum sejelas-jelasnya demi menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi,” tegasnya. (***)