SAMARINDA – Kejati Kaltim menahan tersangka korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS.
“Penahanan dilakukan pada Kamis (25/9/2025), setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dikutip dari Katakaltim.
Tersangka A, Direktur PT Kace Berkah Alam, ditahan selama 20 hari.
“Tersangka A ditahan di Rutan Samarinda karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” bebernya.
A diduga memperkaya diri lewat kerja sama fiktif jual beli batubara dengan BKS.
“A diduga memperkaya diri melalui kerja sama fiktif,” jelasnya.
PT Kace menerima dana Rp7,19 miliar tanpa izin.
“PT Kace menerima dana investasi Rp7,19 miliar meski tidak memiliki izin usaha pertambangan,” ungkapnya.
Kerja sama ini melanggar UU Keuangan Negara dan BUMD.
“Kerja sama ini tidak tercantum dalam RKAP dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai,” terangnya.
A menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian dana digunakan oleh A untuk kepentingan pribadi,” ceritanya.
Kerugian negara akibat perbuatan A dan lainnya mencapai Rp21,2 miliar.
“Negara dirugikan Rp21.202.001.888 menurut audit BPKP,” katanya.
A dijerat dengan UU Pemberantasan Korupsi.
“A dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” katanya.
Kejati Kaltim terus mengembangkan kasus untuk ungkap aktor lain.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap aktor-aktor lain,” pungkasnya. (*/Red)