SAMARINDA – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kejadian terjadi di Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih.
Peristiwa berlangsung pada Rabu (08/10) dini hari.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan.
Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WITA, dua pelaku diamankan.
Pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32). Penangkapan dilakukan di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Ilir.
Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Honda Genio hitam coklat (KT 6470 BAN).
Satu unit Honda Scoopy merah yang digunakan saat beraksi.
Modus pelaku dengan mendorong motor korban yang diparkir tanpa kunci stang.
Motor curian kemudian digadaikan seharga Rp200.000. Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiy menyatakan pihaknya sudah mengamakan kedua pelaku.
“Kedua pelaku kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” katanya.
“Ini bukti kesigapan personel dalam menindak kejahatan jalanan,” sambungnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/Red)