JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan upaya paksa terhadap pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra.
Dalam upaya pakasa itu, Rudy Ong Chandra di kejar, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Rudy yang dikenal memiliki sejumlah jabatan penting di berbagai perusahaan tambang, resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur pada periode 2013 hingga 2018.
“Tim penyidik KPK telah melakukan penangkapan paksa terhadap saudara ROC, mengingat yang bersangkutan tidak memenuhi beberapa panggilan sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di sadur dari Inilah.com, Kamis (21/8/2025).
Penyidik menyatakan Rudy akan diperiksa secara intensif sebelum diputuskan untuk ditahan atau tidak.
Namun, hingga Kamis malam, keberadaan Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, belum dikonfirmasi secara resmi.
Rudy Ong diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
Dia menjabat sebagai komisaris di PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga tercatat sebagai pemilik 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.
Kasus dugaan suap IUP ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024.
Tiga nama ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya yang merupakan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra.
Ketiganya juga telah dicekal ke luar negeri sejak akhir September 2024.
Sebelumnya, Rudy sempat mengajukan praperadilan guna menggugurkan status tersangkanya.
Namun upaya itu kandas setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 13 November 2024.
Mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa proses penyidikan sudah berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami berharap semua pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ucapnya.
Terkait perkembangan lain dalam kasus ini, KPK akan menghentikan proses penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Setelah menerima dokumen resmi mengenai wafatnya saudara AFI, KPK akan menerbitkan surat penghentian penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Tessa dalam pernyataan tertulis, Senin (23/12/2024).
Dia juga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya mantan gubernur tersebut.
“Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan” katanya.
Diketahui, sampai saat ini, baik Rudy Ong maupun Dayang Dona belum ditahan oleh KPK. (*/Red)