BONTANG – Kepala Pengamanan Lapas Kelas II Bontang, Angga, memberikan sejumlah klarifikasi terkait kematian Narapidana Daus yang diduga mati karena keroyok petugas.
Menurut Angga, kematian Narapidana Daus bukan terjadi di Lapas Bontang, melainkan di RSUD. “Penyebab kematianya sampai hari ini kami belum tahu, karena itu yang berhak menyampaikan adalah dokter,” jelasnya, Selasa 18 Maret 2025.
Angga juga membantah isu yang beredar bahwa Narapidana harus membayar Rp8 juta untuk melakukan panggilan telepon.
“Untuk komunikasi warga binaan, kita memiliki kerja sama dengan pihak ketiga, dengan biaya Rp5 ribu untuk 10 menit panggilan biasa, dan Rp10 ribu untuk vidio call 10 menit,” tuturnya.
Selain itu, Angga juga menjelaskan bahwa Narapidana yang melakukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau mereka melakukan pelanggaran berat, maka akan diisolasi, bukan dipukul atau dimasukkan ke dalam ‘kandang macam’,” bebernya.
Angga juga mengungkapkan bahwa jumlah Narapidana di Lapas Bontang mencapai 1.750 orang, dengan hanya 7 orang petugas pengamanan.
“Kami juga takut, karena Narapidana banyak, dan kami hanya memiliki 7 orang petugas,” tambahnya.

Selanjutnya, Angga menyampaikan bahwa pihak Lapas Bontang telah meminta maaf atas kematian Narapidana Daus, namun bukan berarti mengakui kesalahan.
“Saya meminta maaf sebagai etika sebagai Kepala Lapas, bukan berarti mengakui kesalahan,” pungkasnya.
Ditanyakan terkait dirinya, apakah sudah diminta keterangan oleh penyidik Polres Bontang. Ia menyampaikan bahwa sejauh ini dirinya belum dipangil.
“Kalau hari belum ya, tapi kalau memang diminta keterangan oleh penyidik pasti saya siap. Tapi infonya ada 10 orang yang di pangil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kematian tahanan Lapas Kelas II A Bontang, menjadi pertanyaan bagi masyarakat, apa penyebab kematianya.
Inisialnya D, warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Ia mengembuskan nafas terakhirnya pada 10 Maret 2025 di rumah sakit umum Taman Husada, Kota Bontang.
Pengacara keluarga korban, Bahtiar mengatakan, kematian korban diduga tidak wajar karena adanya luka-luka dan memar di tubuh korban.
Keluarga korban juga menyatakan bahwa mereka tidak menerima penjelasan dari pihak Lapas tentang penyebab kematian korban.
“Korban saat di bawah ke rumah sakit tidak ada pemberitahuan, bahkan saat korban meninggal jam 06 :35 pagi, pihak keluarga juga belum tahu, jam 10 baru mereka tahu,” jelasnya.
Lanjutnya, pihak Lapas telah mengakui kesalahan mereka dalam mengontrol anggota mereka, yang diduga terlibat dalam kematian korban. Namun, pihak Lapas belum memberikan penjelasan yang jelas tentang penyebab kematian korban.
“Ada dari pihak lapas yang sudah meminta maaf, tapi belum ada keterangan lebih jelas apa penyebab kematianya korban,” katanya.
Kelurga korban telah melakukan laporan ke pihak kepolisian dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Mereka juga meminta bantuan dari Komnas HAM dan LPSK untuk mengawal proses hukum.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya. (**/A)