KUKAR – Dalam Operasi Jaran Mahakam 2025, Polsek Loa Kulu ungkap kasus Curanmor.
Pelaku berinisial M (21) ditangkap, warga Jalan Jakarta, Gang Perjuangan, Loa Bakung, Samarinda dan barang bukti berupa motor curian ikut diamankan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan kronologi kejadian.
Curanmor terjadi Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wita. Lokasi di Jl. MT Haryono RT 007, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu.
Korban adalah pegawai negeri sipil. Dirinya tahu motornya hilang setelah diberi tahu anaknya.
Motor Honda Vario KT 2405 OA dicuri dari depan rumah dan saat itu motor terkunci stang.
Dari penyelidikan, polisi mendapat info dari saksi. Saksi melihat pelaku mendorong motor korban malam itu.
Polisi lalu melacak pelaku. Pelaku ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankanyakni satu motor Honda Vario KT 2405 OA, lembar STNK asli dan kunci motor
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata AKP Hari Supranoto, Selasa 21 Oktober 2025.
“Saat ini pelaku masih diperiksa di Polsek Loa Kulu,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Red)