BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang kini menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki keluhan terkait layanan administrasi kependudukan.

Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline, guna memudahkan warga dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara online dapat melakukannya melalui website resmi yakni disdukcapil.bontangkota.go.id, atau melalui layanan pesan singkat (SMS) dan WhatsApp di nomor 0822-5500-6266.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyertakan nama, alamat, dan nomor HP aktif saat menyampaikan aduan. Data ini dibutuhkan agar kami dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat dan tepat. Tapi kalau mau langsung, bisa datang ke kantor,” ujarnya, Jumaat (31/10/2025).
Thamrin menambahkan, layanan pengaduan ini merupakan upaya Disdukcapil Bontang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan administrasi kependudukan.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dengan baik. Setiap masukan dan keluhan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah,” tambahnya.
Apabila aduan telah diselesaikan, maka hasilnya akan diinformasikan kembali kepada masyarakat atau pemohon.
Hasil disampaikan bisa melalui surat resmi, atau lewat media online, tergantung masyarakat menyamoaikan laporan melalui media yang mereka gunakan.
“Harapannya, dengan adanya kanal pengaduan ini, Disdukcapil Bontang berharap warga lebih aktif berpartisipasi dalam mengawasi dan mendukung peningkatan mutu pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bontang,” tandasnya. (*/Lia)

















