JAKARTA – Nadiem Makarim Eks Mendikbudristek resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan tersangka Nadiem di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Sebelumnya, pada Kamis pagi ini, Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut.
Nadiem datang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Mantan petinggi Gojek tersebut terlihat memasuki gedung Pidsus Kejagung dengan kemeja hijau sambil menenteng tas jinjing hitam.
Sebelum hari ini Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung menelusuri keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, ia juga ditanyai mengenai mekanisme pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung menyelidiki dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Selama rentan periode tersebut Kemendikbud mengadakan 1,2 juta laptop senilai Rp9,3 triliun untuk sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T.
Pengadaan laptop ini menggunakan sistem operasi Chrome/Chromebook, meskipun dinilai memiliki banyak kelemahan dan kurang efektif untuk pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu terdapat empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Mantan stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. (*/T)