BONTANG – Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, jajaran Polres Bontang berhasil membongkar delapan kasus peredaran narkoba.
Dari operasi yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus itu, total 10 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 96,97 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyebut para tersangka berasal dari berbagai daerah, mayoritas berdomisili di Bontang.
Beberapa lainnya berasal dari Kutai Timur dan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
“Dari sepuluh pelaku, enam bukan target operasi, sisanya merupakan TO,” kata AKBP Widho saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Para tersangka diketahui berusia produktif, antara 23 hingga 45 tahun, dan sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap.
Berdasarkan pemeriksaan, mereka diduga kuat merupakan pengedar yang sebelumnya juga pengguna. Didugan juga ada seorang matan Caleg.
“Ada juga mantan Caleg yang kami amankan. Modusnya sistem tempel, jadi tidak ada kontak langsung antara penjual dan pembeli,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas menemukan lima kasus di Bontang Selatan dengan total sabu 80,46 gram, dua kasus di Bontang Utara (8,53 gram), serta satu kasus di Muara Badak (7,98 gram).
Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Bontang dan disangkakan dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami akan terus tindak tegas peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Polres Bontang juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Laporkan bila ada yang mencurigakan, identitas pelapor kami rahasiakan,” pungkasnya. (*/Put)