BONTANG – Pengajuan izin mendirikan bangunan kini tak lagi seperti dulu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan, seluruh proses kini dilakukan secara digital melalui aplikasi milik Kementerian PUPR.

Hal itu disampaikan Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang.
Dia menjelaskan bahwa sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Kalau dulu IMB itu dikeluarkan langsung dari dinas, sekarang tidak. Aplikasinya sudah dari Kementerian PU,” ujar Idrus saat ditemui, Senin 20 Oktober 2025.

Dia menegaskan, perubahan ini membuat proses izin menjadi lebih tertib dan terintegrasi secara nasional.
“PBG itu sama aja kayak IMB, cuma sistemnya beda. Semua diurus lewat aplikasi pusat,” tambahnya.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang perizinan bangunan.
Dengan sistem baru, seluruh data izin bangunan bisa dipantau pemerintah pusat.
“Dulu kami yang pegang aplikasi sendiri, sekarang langsung dari kementerian. Jadi pengawasan juga lebih ketat,” katanya.
Idrus menilai, masyarakat masih perlu banyak sosialisasi agar paham sistem baru ini.
“Banyak warga yang masih tanya, kok sekarang beda dari IMB? Nah, kita bantu arahkan supaya mereka ngerti prosesnya,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau agar setiap pembangunan baru di Bontang mengurus izin PBG terlebih dahulu.
“Supaya bangunannya legal dan terdaftar di sistem pemerintah,” tegasnya. (*/Ayb)