Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Nasional

PBNU dan Wahid Foundation Kritik Revisi RUU TNI

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 16, 2025
in Nasional, Umum
0
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha (Ist)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha (Ist)

30
SHARES
70
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha, yang dikenal sebagai Savic Ali, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pengaturan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Ia menilai tidak rasional jika prajurit aktif TNI diizinkan untuk bertugas di lembaga-lembaga tinggi negara seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan dalam sebuah pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui situs PBNU pada Sabtu (15/3).

Menurut Savic, jabatan di Kejagung dan MA membutuhkan keahlian hukum yang sangat mendalam, sementara TNI tidak dididik dalam bidang tersebut.

Ia mempertanyakan keputusan untuk memungkinkan prajurit aktif TNI berkarier di lembaga-lembaga yang lebih berfokus pada penegakan hukum tersebut, karena dinilai tidak sejalan dengan kompetensi yang dimiliki oleh anggota TNI.

“Kompetensi hukum yang sangat tinggi diperlukan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sementara TNI tidak dilatih dalam hal tersebut,” ujarnya dikutip dari NU Online.

Sebagai alternatif, Savic menyebutkan bahwa TNI aktif dapat diterima di lembaga-lembaga yang lebih relevan dengan tugas mereka, seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Savic juga mengkritik pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara terburu-buru dan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, yang dinilainya tidak mencerminkan transparansi yang seharusnya.

Menurutnya, pengaturan yang mengizinkan TNI menduduki jabatan di lembaga sipil dapat merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan semangat reformasi yang terjadi pada tahun 1998.

Sementara itu, Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), juga menyampaikan pandangannya mengenai hal ini.

Yenny mengungkapkan harapannya agar TNI tetap fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil dan politik, karena hal tersebut dapat mengganggu kualitas demokrasi Indonesia.

“Jika TNI memasuki ranah sipil, mereka harus melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif. Itu adalah komitmen yang harus ada pada setiap anggota TNI,” tegas Yenny.

Ia juga mengingatkan pentingnya adanya standar yang jelas mengenai jabatan sipil dan keprajuritan agar tidak terjadi kerancuan dalam struktur pemerintahan.

Poin yang menjadi sorotan dalam revisi RUU TNI ini adalah penambahan jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

Semula hanya terdapat 10 lembaga, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 lembaga, yang mencakup sektor-sektor seperti kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP).

Seiring dengan berkembangnya pembahasan RUU ini, polemik seputar peran TNI dalam lembaga sipil semakin memicu debat publik mengenai dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokratis. (***)

Tags: PBNURevisi RUU TNIYeni Wahid
Share12Send

Related Posts

Mahasiswa Kalimantan Timur Kembali Geruduk Kantor DPRD Kaltim (Galang katakaltim)

Tolak RUU TNI, Mahasiswa Kalimantan Timur Lakukan Aksi Demonstrasi

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 21, 2025
0
40

SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (21/3/2025). Mereka menolak...

Ilustrasi Revisi UU TNI 2025 (ChatGPT)

Revisi UU TNI 2025, Antara Harapan atau Ancaman bagi Indonesia?

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 19, 2025
0
92

CUITANKALTIM.COM - Pada tahun 2025, Indonesia akan memasuki periode penting dalam sejarah hukum dan ketahanan negara dengan rencana revisi Undang-Undang...

Next Post
Penemuan mayat seorang pria di dalam rumahnya, di Keluarahan Bontang Kuala, Kota Bontang (Ist)

Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
Ilustrasi panen padi

Kaltim Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Garap 13.973 Hektare Lahan Rawa

Juni 14, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Konferensi pers Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan,

28 Saksi Diperiksa Kejari, Proyek Tugu Bontang Naik ke Tahap Penyidikan

September 2, 2025
Aliansi Kutim Melawan Sampaikan 8 Tuntutan, Minta Copot Kapolri

Aliansi Kutim Melawan Sampaikan 8 Tuntutan, Minta Copot Kapolri

September 2, 2025
Ahli Waris Pasang Spanduk Larangan di Lahan Proyek Turap Rp76 Miliar

Ahli Waris Pasang Spanduk Larangan di Lahan Proyek Turap Rp76 Miliar di Botang

September 2, 2025
Dua Rumah Roboh Diterjang Angin dan Ombak di Bontang Kuala

Dua Rumah Roboh Diterjang Angin dan Ombak di Bontang Kuala

September 1, 2025

Popular News

  • Polda Kaltim amankan pelaku peredaran narkoba di Samarinda

    Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkoba di Samarinda, Ini Sejumlah Barang Bukti

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Ahli Waris Pasang Spanduk Larangan di Lahan Proyek Turap Rp76 Miliar di Botang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mediasi Sengketa Lahan di Bontang Barat Memanas, Warga Tuntut Keadilan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pelaku Pengedar Narkoba di Kutim Dilimpahkan ke Kejari, Begini Harapan Kapolres

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 28 Pengurus Afkot Bontang Resmi Dilantik, Alfin Rausan Fikry Jabat Ketua

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang