Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » PBNU dan Wahid Foundation Kritik Revisi RUU TNI

PBNU dan Wahid Foundation Kritik Revisi RUU TNI

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 16, 2025
in Nasional, Umum
0
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha (Ist)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha (Ist)

Share on Facebook

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi’ Alielha, yang dikenal sebagai Savic Ali, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pengaturan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Ia menilai tidak rasional jika prajurit aktif TNI diizinkan untuk bertugas di lembaga-lembaga tinggi negara seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan dalam sebuah pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui situs PBNU pada Sabtu (15/3).

Menurut Savic, jabatan di Kejagung dan MA membutuhkan keahlian hukum yang sangat mendalam, sementara TNI tidak dididik dalam bidang tersebut.

Ia mempertanyakan keputusan untuk memungkinkan prajurit aktif TNI berkarier di lembaga-lembaga yang lebih berfokus pada penegakan hukum tersebut, karena dinilai tidak sejalan dengan kompetensi yang dimiliki oleh anggota TNI.

“Kompetensi hukum yang sangat tinggi diperlukan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, sementara TNI tidak dilatih dalam hal tersebut,” ujarnya dikutip dari NU Online.

Sebagai alternatif, Savic menyebutkan bahwa TNI aktif dapat diterima di lembaga-lembaga yang lebih relevan dengan tugas mereka, seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Savic juga mengkritik pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara terburu-buru dan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, yang dinilainya tidak mencerminkan transparansi yang seharusnya.

Menurutnya, pengaturan yang mengizinkan TNI menduduki jabatan di lembaga sipil dapat merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan semangat reformasi yang terjadi pada tahun 1998.

Sementara itu, Direktur Wahid Foundation, Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), juga menyampaikan pandangannya mengenai hal ini.

Yenny mengungkapkan harapannya agar TNI tetap fokus pada tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil dan politik, karena hal tersebut dapat mengganggu kualitas demokrasi Indonesia.

“Jika TNI memasuki ranah sipil, mereka harus melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif. Itu adalah komitmen yang harus ada pada setiap anggota TNI,” tegas Yenny.

Ia juga mengingatkan pentingnya adanya standar yang jelas mengenai jabatan sipil dan keprajuritan agar tidak terjadi kerancuan dalam struktur pemerintahan.

Poin yang menjadi sorotan dalam revisi RUU TNI ini adalah penambahan jumlah lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

Semula hanya terdapat 10 lembaga, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 lembaga, yang mencakup sektor-sektor seperti kelautan dan perikanan, keamanan laut, BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP).

Seiring dengan berkembangnya pembahasan RUU ini, polemik seputar peran TNI dalam lembaga sipil semakin memicu debat publik mengenai dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokratis. (***)

Post Views: 43
Tags: PBNURevisi RUU TNIYeni Wahid
Share12Send

Related Posts

Tagar #BoikotTRANS7 Ramai, Warganet hingga PBNU

Tagar #BoikotTRANS7 Ramai, Warganet hingga PBNU dan PKB Tuntut Klarifikasi

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 14, 2025
0
72

JAKARTA - Trans7 menuai kritik tajam dari warganet usai menayangkan video yang dianggap merendahkan pesantren dan salah satu kiai terkemuka,...

Mahasiswa Kalimantan Timur Kembali Geruduk Kantor DPRD Kaltim (Galang katakaltim)

Tolak RUU TNI, Mahasiswa Kalimantan Timur Lakukan Aksi Demonstrasi

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 21, 2025
0
40

SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (21/3/2025). Mereka menolak...

Ilustrasi Revisi UU TNI 2025 (ChatGPT)

Revisi UU TNI 2025, Antara Harapan atau Ancaman bagi Indonesia?

by Redaksi Cuitan Kaltim
Maret 19, 2025
0
92

CUITANKALTIM.COM - Pada tahun 2025, Indonesia akan memasuki periode penting dalam sejarah hukum dan ketahanan negara dengan rencana revisi Undang-Undang...

Next Post
Penemuan mayat seorang pria di dalam rumahnya, di Keluarahan Bontang Kuala, Kota Bontang (Ist)

Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Bontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Kondisi rumah warga di Berbas Pantai Bontang usai terbakar

    Kebakaran Rumah Warga Tengah Malam di Bontang Selatan, Situasi Kini Sudah Aman

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Sengketa Lahan dengan TNI, Masyarakat Rampoang Lutra Sulsel dan Pemilar Tanah Lili Tegaskan Perjuangan Tak Akan Mundur

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Jadwal Kapal di Pelabuhan Loktuan Bontang untuk Desember 2025 Resmi Dirilis

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari Bangun Sumur Bor untuk Warga Desa Suka Rahmat, Kutai Timur

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hiburan Malam di Bontang, Ada 11 Orang Terindikasi Narkoba

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Dua tersangka pidana pajak diserahkan ke Kejari Balikpapan (dok: DJP)

DJP Limpahkan Dua Pimpinan PT APPN ke Kejari Balikpapan Terkait Kasus Pidana Pajak

Desember 17, 2025
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Shemmy Permata Sari (SPS), merealisasikan aspirasi warga dengan membangun sumur bor di Desa Suka Rahmat, Kabupaten Kutai Timur.

Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari Bangun Sumur Bor untuk Warga Desa Suka Rahmat, Kutai Timur

Desember 16, 2025
Waktu Bupati Kutim Pemkab Kutim secara resmi membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Singa Gembara.

Pemkab Kutim Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Singa Gembara, Ini Tujuanya

Desember 16, 2025
Kader PMII Samarinda

Wakil Ketua II PMII Samarinda Kritik Pernyataan Gubernur Kaltim: Kerusakan Hutan Bukan Hal Wajar

Desember 15, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang