KUTIM – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus narkotika, kepada Kejaksaan Negeri.
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan beberapa minggu lalu, dengan tersangka berinisial A. F als A (34) terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan mengatakan, sejumlah berkas yang dilimpahkan di ruang kejaksaan, barang bukti, meliputi sabu-sabu alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi.
“Tersangka yang saat ini berada dalam tahanan kepolisian, turut dibawa dalam proses pelimpahan untuk selanjutnya menjalani tahapan penuntutan,” ungkapnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Kutai Timur terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan rasa aman serta mencegah penyebaran narkotika dimasyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat semakin aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Kutim,” pungkasnya. (*/Maldini)