KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Tim Opsnal Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang pria berinisial AM.
Dia terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37 juta.
Penangkapan dilakukan untuk membackup Satreskrim Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, setelah adanya laporan polisi LP/B-43/VIII/2025/SPKT/Polres Barito Timur.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan, operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Polres Kukar, Iptu Pricilia Lowensky, bersama Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, beserta enam personel.
“Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Manunggal Jaya, RT 12, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan,” ungkapnya, Jumat 5 Agustus 2025.
Dari hasil interogasi, ia mengakui telah menggelapkan uang dan barang senilai Rp37 juta. Seluruh hasil kejahatan itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi terendus, persembunyian terbongkar setelah AM sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian Barito Timur atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Informasi keberadaannya di wilayah Kukar segera ditindaklanjuti oleh aparat gabungan, hingga akhirnya ia ditangkap tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Loa Janan untuk proses awal sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Barito Timur, Polda Kalteng, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Janan menegaskan, penangkapan ini menunjukkan sinergitas antar-polres dalam menangani kasus lintas wilayah.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Dimanapun bersembunyi, akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AM terancam jeratan pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan KUHP.
Polsek Loa Janan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar, demi mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Warga harus berhati-hati, apa lagi soal uang,” pungkasnya. (*/Red)