SANGATTA – Pemkab Kutim terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa.
Melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar pada Jumat (12/12) lalu, Pemkab Kutim secara resmi membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Singa Gembara.
Pembentukan Rumah RJ tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Singa Gembara dan DPD KNPI Kutim, sebagai upaya menghadirkan ruang pemulihan hubungan sosial bagi masyarakat yang terlibat dalam suatu permasalahan hukum, khususnya perkara ringan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan, keberadaan Rumah Restorative Justice di tingkat desa diharapkan mampu memperkuat layanan hukum yang lebih dekat dan berpihak kepada masyarakat.
“Semoga dengan adanya Rumah RJ ini dapat memperkuat layanan hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan mekanisme penyelesaian persoalan secara solutif, adil, dan kekeluargaan,” ujar Ardiansyah.
Dia menambahkan, pendekatan restorative justice tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, sehingga tercipta keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Ini menjadi wadah dialog dan mediasi yang efektif, sekaligus mendukung terwujudnya desa sadar hukum di Kutim,” pungkasnya. (*/Ainun)


















