SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperketat pengawasan terhadap praktik jual-beli di sekolah.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri dilarang menjual seragam maupun buku pelajaran kepada peserta didik.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi dan mencegah potensi penyimpangan di lingkungan sekolah,” ujarnya belum lama ini.
Mulyono menyatakan, masyarakat dapat langsung melaporkan jika menemukan pelanggaran, dan pihak dinas akan menindaklanjuti setiap laporan.
Pengawasan dilakukan melalui kanal pengaduan publik PPID Disdikbud Kutim. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses nomor kontak pejabat dinas secara langsung sebagai bentuk keterbukaan informasi.
“Nomor saya bisa dihubungi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera kami proses,” tambah Mulyono.
Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah daerah yang menyediakan seragam gratis dan dukungan biaya pendidikan bagi siswa yang membutuhkan.
Menurut Mulyono, sekolah seharusnya fokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan kegiatan komersial yang membebani orang tua.
Disdikbud Kutim mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Laporan dari orang tua dan warga dinilai penting agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Kalau ada penyimpangan, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya. (ADV)


















