KUKAR – Polsek Kota Bangun mengungkap kasus narkotika di Desa Kota Bangun Seberang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Senin, tanggal 7 April 2025. Tersangka dalam kasus ini adalah BA, seorang pemuda berusia 22 tahun.
Proses Pengungkapan
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bangun tentang kerapnya terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Kota Bangun Seberang.
Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
“Tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya,” ungkapnya Rabu 9 April 2025.
Barang Bukti yang Diamankan
– 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,91 gram
– 1 buah sendok takar plastik warna bening
– 1 buah sendok takar plastik warna biru
– 1 unit handphone Samsung warna biru
Tindakan Lebih Lanjut
Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Himbauan kepada Masyarakat
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas apabila mengetahuinya.
Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (***)