BONTANG – Polsek Bontang Selatan menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian pencabulan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
Menurut keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 23 Januari 2025, sekira pukul 03.00 WITA. Korban sedang tidur di ruang tamu ketika seorang laki-laki masuk dan berusaha membuka baju korban.
Korban berhasil melawan dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku langsung keluar dari rumah. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan penanganan kasus tersebut.
“Pelakunya sudah kami amankan untuk diminta keterangan lebih lanjutnya,” katanya, Sabtu (25/1/2025).
Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (***)