BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan 2 pria yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat elektronik di sebuah tempat rental Play Station di kawasan Lok Tuan, Bontang Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA lalu.
Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban RGB, yang mendapati bahwa beberapa perangkat elektronik telah hilang dari tempat rental PS miliknya di Jalan Kapal Pinisi 7 pada 5 April 2025.
Korban kehilangan 2 unit PS4, 4 unit PS3, 1 unit PS2, 3 TV 40 inci, 4 TV 32 inci, 1 laptop Acer 10 inci, 1 kipas angin Miyako, 1 AC LG ½ PK, dan 15 stik PS, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat beraksi dalam rentang waktu 29 Maret hingga 4 April 2025,” jelas Kapolsek, Sabtu 12 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga S (34) dan MT. Saat ini, keduanya menjalani proses penyidikan tindak pidana di Polsek Bontang Utara.
“Pelaku pencurian ini akan dijerat dengan pasal yang berlaku dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Bontang Utara juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan dan keselamatan barang miliknya.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal komunikasi hotline Kapolres Bontang maupun Call Center 110, setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti segera sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (**/A)

















