BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan pria berinisial SU (33), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari tangan terduga, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,5 gram, dua plastik klip kosong, dua sedotan runcing, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalu, Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Richard, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, terduga mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak dengan total berat 10 gram, yang sebagian sudah sempat diedarkan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (**/A)