KUKAR – Organisasi PMII Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kritikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait respon Gubernur Kaltim dalam menangani kasus konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan di wilayah Kukar.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Kukar menuntut penghentian aktivitas penjualan BBM oplosan dan ganti rugi atas kerusakan yang dialami.
Menurut Ketua PC PMII Kukar, Syaiful Salim, Gubernur Kaltim dinilai hanya melihat dari segi distribusi saja tanpa memperhatikan dampak yang dialami masyarakat.
Langkah Konkret Pemerintah
Syaiful Salim menekankan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten harus lebih sigap dalam menangani kasus ini.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak konsumen.
“Mengingat kurang lebih sudah berjalan pada Minggu kedua dengan bertambahnya korban kerusakan akibat BBM ini pemerintah beserta pihak Pertamina harus memberikan langkah konkret dalam menangani hal ini,” tegasnya.
Ancaman Unjuk Rasa
Jika pihak Pertamina tidak merespons dan memberikan jawaban kepada masyarakat, PMII Kukar akan melakukan unjuk rasa bersama masyarakat yang terdampak.
Poin-Poin Penting
– Tuntutan Masyarakat: Penghentian aktivitas penjualan BBM oplosan dan ganti rugi atas kerusakan.
– Kritik PMII Kukar: Gubernur Kaltim dinilai hanya melihat dari segi distribusi saja.
– Langkah Konkret Pemerintah: Pemerintah provinsi dan kabupaten harus lebih sigap dalam menangani kasus ini.
– Ancaman Unjuk Rasa: PMII Kukar akan melakukan unjuk rasa jika pihak Pertamina tidak merespons. (***)