BERAU – Petugas gabungan Polres Berau menangkap satu tersangka kasus sabu.
Tersangka ditangkap di kebun wilayah Kampung Kasai, Pulau Derawan, Selasa sore, 10 Juni 2025.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Derawan, IPTU Iwan Purwanto.
Kata dia, informasi awal berasal dari laporan warga.
Warga curiga ada transaksi narkoba di kebun milik AM (43).
“Dapat informasi, tim kami langsung ke lokasi dan amankan AM di kebunnya,” katanya, dikutip dari polresberau.com, Kamis 12 Juni 2025.
Petugas menemukan barang bukti di tempat kejadian.
Enam poket kecil berisi sabu diamankan. Berat bruto sabu sekitar 0,78 gram.
Selain itu, diamankan juga alat hisap bong. Ada juga plastik klip, sedotan, dan korek gas.
Barang lain seperti gunting, tisu, dan dompet turut disita.
Satu unit ponsel Vivo juga ditemukan di lokasi. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp105.000.
“AM mengaku sabu didapat dari seseorang. Identitas pemberi sabu masih diselidiki,” jelasnya.
“AM akan dijerat Pasal 114, 112, dan 127 UU Narkotika,” tutupnya. (***)