BERAU – Polisi kembali menangkap pelaku narkoba di Berau. Tersangka berinisial SAM (33).
Dia ditangkap di Kelurahan Sambaliung yang terjadi pada Selasa (28/10/2025) pukul 00.20 Wita, lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan warga.
Masyarakat melihat aktivitas mencurigakan di daerah itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Petugas menemukan dua bungkus besar dan sembilan paket kecil sabu. Total beratnya 35,56 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat isap, sedotan, satu motor, dan ponsel.
“Semua barang bukti dibawa ke Mapolres Berau. Tersangka diduga sebagai pengedar sabu skala menengah,” ungkapnya.
Polisi masih menyelidiki jaringan lain yang terlibat. SAM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (*/Red)

















