BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan dua pria terkait peredaran pil LL dalam jumlah besar, Senin (8/12/2025).
Lokasi penggerebekan berada di Rusunawa KS Tubun dan Tanjung Laut Indah.
Tersangka MS alias Dy (22) diamankan dengan 116 pil LL, sedangkan JF alias AC (38) memiliki 1.249 pil LL.
Polisi juga menyita uang tunai, tas, dan HP dari keduanya.
Kasat Resnarkoba Iptu Larto, menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan kasus narkoba merajalela.
“Setiap pengungkapan ini berarti kita melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya obat keras,” katanya.
Polres Bontang berjanji akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kota Bontang.
“Kalau melihat peredaran, laporkan segera ke polisi,” tegasnya. (*/Ayb)


















