BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Pelaku berinisial JAS (33) ditangkap di kawasan Jl. Pagar Ijo, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, pada Sabtu (6/12/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat brutto 3,36 gram, dibungkus tisu putih dan disimpan di saku celana pendek abu-abu milik pelaku.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Syafarudin, mengatakan JAS mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Kampung Baru, Balikpapan Barat, dengan cara membeli secara tunai seharga Rp1,5 juta.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya dan siap untuk diedarkan,” jelasnya, 10 Desember 2025.
Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, JAS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman kasus narkotika pada 2017 dan bebas pada 2021.
Atas perbuatannya, ia kembali dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mendukung pengungkapan kasus narkotika di Balikpapan.
“Mari bersama mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Silakan melapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya. (*/Red)

















