BONTANG – Polres Bontang merilis data kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus di Bontang itu sepanjang tahun 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyatakan tercatat sebanyak 33 kasus yang melibatkan anak sebagai korban telah ditangani sepanjang tahun ini.
Data tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual mendominasi kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Rinciannya, terdapat 16 kasus persetubuhan, 6 kasus pencabulan, dan 5 kasus kekerasan terhadap anak,” ungkapnya, Minggu 27 Juli 2025.
Selain itu, polisi juga menangani 4 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 1 kasus perzinahan, dan 1 kasus penganiayaan yang melibatkan anak sebagai korban.
AKBP Widho Anriano juga menyampaikan kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya.
Dia mengimbau masyarakat agar turut andil dalam perlindungan anak dan melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Laporkan segera jika melihat atau mengetahui tindakan yang mencurigakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak, terutama terkait pergaulan dan penggunaan media sosial.
Banyak kasus kekerasan seksual, menurut Kapolres, berawal dari interaksi bebas di dunia maya yang tidak diawasi.
Polres Bontang memberikan beberapa imbauan penting untuk mencegah terus bertambahnya korban:
1. Orang tua harus lebih memperhatikan pergaulan anaknya karena lingkungan yang buruk akan mempengaruhi perkembangan si anak
2. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan, mengingat tingginya kasus persetubuhan dan pelecehan di usia anak-anak, serta pentingnya sosialisasi pencegahan dari Pemerintah dan Polisi
3. Batasi penggunaan hp terhadap anak karena kebanyakan perbuatan asusila berawal dari sosial media.
Bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kasus kekerasan terhadap anak, dapat segera menghubungi layanan Hotline Polisi 110 atau nomor siaga Polres Bontang di 0822-5252-8823 yang aktif selama 24 jam. (*/Red)