BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Seorang pria bernama RS bin AB diamankan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Gunung Elai.
Pengamatan dan penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi akurat dari warga.
Alhasil saat dilakukan penggeledahan ditemukan 32 plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Sabu itu dengan berat kotor 10,78 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Realme 7 warna biru serta 1 buah sedotan runcing warna hitam.
“Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito, Kamis 25 September 2025.
Untuk itu kata dia, pelaku saat ini dan sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya. (*/Maldini)