BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus seorang pria berinisial RF (42).
Ia diamankan melakukan aksi pencurian Curanmor yang meresahkan warga di wilayah Muara Badak.
Kapolsek Muara Badak IPTU Danang Wahyu Rahardika, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di rumah tersangka, Desa Tanjung Limau.
“Pelaku ini residivis kasus serupa dan sudah diamankan,” jelasnya.
Di mana, polisi dalam penangkapanya melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan dua laporan polisi dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Dari keterangan yang dihimpun, tersangka ini merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan aksi curanmor ungkap Kapolsek.
Dua kasus yang dilaporkan terjadi pada 23 Agustus 2025 di Puskesmas Badak Baru dan 24 Juli 2025 di Desa Tanah Datar.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Rekaman CCTV menjadi petunjuk penting hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.
Dari tangan RF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor (Honda Beat, Yamaha Vixion, dan Honda Scoopy), peralatan berupa gunting seng, jaket abu-abu, mesin kompresor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial H (DPO) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Masih yang yang kami dan segerah kami dapatkan,” pungkasnya. (*/Ayb)