KUKAR – Kasus dugaan konflik lahan di Kelurahan Jahab, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terus menjadi sorotan.
Kembali menjadi sorotan setelah pernyataan anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianus Henock Sumual, yang menuding adanya kriminalisasi terhadap warga oleh aparat kepolisian.
Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah Polres Kukar. Kabagops Polres Kukar, Kompol Roganda, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang, melainkan hanya menjalankan tugas penegakan hukum sesuai laporan yang diterima.
“Kami bertindak berdasarkan laporan resmi. Tidak ada upaya kriminalisasi terhadap masyarakat. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Roganda, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Konflik ini mencuat setelah kejadian pada 25 Agustus 2024, di mana alat berat dan kendaraan milik PT. Lion, yang merupakan kontraktor PT. BDAM, dihentikan oleh sejumlah warga di kawasan Gunung Kapur.
Dalam kendaraan itu berada manajer land clearing, Putra Rematin Caysar M. Sitorus, bersama anggota keamanan dan Brimob.
Menurut laporan, warga mencoba mengambil STNK dan kunci kendaraan, serta mengancam Putra Sitorus dengan senjata tajam.
Dia bersama rombongan kemudian digiring ke rumah seorang tokoh masyarakat setempat, Syahbudin, dan tidak diperbolehkan pergi sebelum membayar denda adat sebesar Rp75 juta.
Keesokan harinya, 26 Agustus 2024, aparat kepolisian dari Polres Kukar turun tangan melakukan mediasi dan berhasil mengamankan Putra Sitorus.
Laporan pun diajukan oleh pihak perusahaan ke kepolisian dengan nomor LP/B/81/SPKT/POLRES KUKAR/POLDA KALTIM.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman.
“Kami bertindak berdasarkan aturan. Jika ada dugaan penyanderaan atau perampasan kebebasan seseorang, itu menjadi ranah hukum,” lanjut Roganda.
Menanggapi pernyataan Henock yang menyebut adanya tekanan dari aparat dan indikasi kriminalisasi terhadap warga, Roganda menyayangkan sikap tersebut.
Ia menilai pernyataan semacam itu bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sebagai tokoh publik, semestinya beliau bijak dalam mengeluarkan pernyataan. Jangan sampai opini tersebut malah memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian membuka ruang penyelesaian melalui jalur Restorative Justice, selama kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, mau bersepakat.
“Restorative Justice bisa ditempuh jika ada kesepakatan bersama. Kami sebagai mediator, bukan pengambil keputusan akhir. Tidak bisa sepihak,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Jahab menyampaikan keluhannya ke DPD RI, mengaku mendapat intimidasi saat mencoba menghentikan kegiatan perusahaan di tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
Yulianus Henock yang menindaklanjuti laporan itu mengaku turut mendapat tekanan dari kepolisian. Ia menyebut bahwa suara warga tidak boleh diabaikan.
“Ketika masyarakat datang mengadu, saya berkewajiban untuk mendengar dan menyuarakannya. Tuduhan intimidasi itu tidak bisa dianggap enteng,” kata Henock saat dihubungi, Senin, 19 Agustus 2025. (*/Red)