KUKAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menangkap DS (38) di Jalan Mangkurawang, Tenggarong, pada Kamis malam (9/10/2025), setelah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterimah pihaknya tentang transaksi sabu di kawasan Mangkurawang.
“Kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasatresnarkoba AKP Suyoko, Minggu 12 Oktober 2025.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, polisi mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Genio hitam.
“Pelaku terlihat di sekitar rumahnya di Mangkurawang,” tambahnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik sabu seberat 2,50 gram dalam gulungan tisu di saku jaket DS.
Petugas juga menyita ponsel Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus menyelidiki jaringan sabu ini,” katanya.
DS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Red)