KUKAR – Polres Kutai Kartanegara kembali menangkap pelaku peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial I (55) ditangkap di Kelurahan Mangkurawang pada Senin malam (13/10/2025).
Tersangka diamankan sekitar pukul 23.50 Wita bersama barang bukti sabu seberat 5,31 gram yang disembunyikan dalam bungkus karton makanan.
Kasatresnarkoba AKP Suyoko mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim kami melakukan pemantauan dan langsung menghadang saat pelaku melintas,” ujar Suyoko saat dikonfirmasi, Rabu 15 Oktober 2025.
Barang bukti ditemukan di semak-semak, sempat dibuang pelaku saat hendak ditangkap.
Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya. Barang bukti lain yang disita yakni 1 unit HP Vivo warna hitam dan motor Honda Stylo warna cream dengan pelat KT 5803 CBJ.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami menegaskan komitmen terus memerangi peredaran narkoba di Kukar,” tegasnya. (*/Red)