KUTIM – Pemuda berusia 21 tahun berinisial AF ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Timur diduga mengedarkan narkoba di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Muara Wahau, akhir Juni 2025.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh IPTU Erwin Susanto selaku Kepala Satresnarkoba Polres Kutim, yang menyatakan bahwa tersangka merupakan warga Desa Karya Baru.
Petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 42,44 gram lengkap dengan bungkusnya saat melakukan penggeledahan.
“Kami sita 10 bungkus sedang berisi sabu seberat 44,58 gram bruto,” ujar Erwin dalam rilis resminya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Barang bukti lainnya yang turut disita antara lain satu ponsel Vivo Y17s, timbangan digital, kantong plastik hitam, bungkus snack Chio Mie, sejumlah tisu, plastik klip kecil, dan sendok takar.
Polisi sebelumnya menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Poros RT 017 RW 000, Desa Karya Baru.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di kediamannya.
“Di dalam rumah pelaku, kami mendapati 11 paket sabu yang disimpan dalam plastik kresek hitam,” ungkapnya.
“AF mengaku barang itu didapat dengan sistem jejak,” tambah Erwin.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Kutim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kami amankan,” pungkasnya. (**/M)