KUKAR – Polsek Samboja Kukar mengamankan pelaku peredaran narkoba di kawasan Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas.
Pria berinisial P (26), yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu diamankan, Sabtu (26/7/2025).
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan.
Merespons cepat informasi tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Aipda Abdul Gapur segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area gang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu di tangan kanannya, dan 11 paket lainnya tersimpan di dalam kotak rokok yang digenggam tangan kirinya. Total berat kotor seluruh paket mencapai 3,99 gram,” terang AKP Sarlendra.
Pelaku tak mampu mengelak dan mengakui bahwa semua barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan atau bukti penggunaan yang sah atas narkotika tersebut.
Selain 12 paket sabu, petugas juga menyita satu unit handphone dan kotak rokok berwarna ungu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Samboja menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah kami,” pungkasnya. (*/Red)