KUKAR – Pelaku berinisial RS (40), diringkus Polsek Samboja, Kukar diduga kasus tindak pidana penganiayaan, Rabu 30 Juli 2025.
Peristiwa ini terjadi di Jl. Beringin Blok C RT 01 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban, seorang warga Balikpapan Timur, mengalami luka pada jari tangan kanan dan lebam pada tangan kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penganiayaan ini berawal dari ancaman pelaku melalui sambungan telepon.
Pelaku mengajak korban bertemu dan mengancam akan membunuh korban. Setelah bertemu di sekitar warung milik saksi, pelaku langsung memukul korban menggunakan parang yang masih bersarung.
“Korban saat itu menggunakan helm, namun tetap mengalami luka akibat upaya perlindungan diri saat serangan berlangsung,” ungkapnya dari rilis yang diterima Cuitankaltim.Com, Kamis 31 Juli 2025.
Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Samboja. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bersarung kayu berwarna coklat.
“Kami sudah amakan pelaku dan barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Laporkan segala bentuk ancaman dan kekerasan ke pihak berwajib agar ditangani secara hukum,” pungkasnya. (*/Red)