KUKAR – Polsek Sanga Sanga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Lokasi kejadian berada di workshop PT. Mira Mirza Thoha, Jalan Budiyono, Sanga Sanga Muara.
Pelaku berinisial K (28). Ia warga Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kota Samarinda. K adalah karyawan perusahaan tersebut.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, menyebut pelaku tertangkap saat mencoba mencuri.
“Pelaku tertangkap pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 Wita,” ujar Kapolsek, Minggu 12 Oktober 2025.
K saat itu mencoba mencuri pen hidrolik Jet Sea Truck. Aksi tersebut digagalkan petugas keamanan.
“Pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan peralatan,” jelas AKP Zulhijah.
Barang yang tertinggal di lokasi yakni kunci tremo, obeng, kunci pas, tang, senter kepala dan sandal milik pelaku
Keesokan harinya, pelaku diinterogasi. Ia mengaku sudah empat kali mencuri sebelumnya, pada, 3 Agustus 2025, 13 Agustus 2025, 30 Agustus 2025 dan 22 September 2025
Barang yang dicuri meliputi, tutup jet sea truck, hidrolik, radiator, turbo mesin, kabel aki, piston dan bor listrik
Barang curian dijual ke penampungan besi tua di Palaran, Samarinda.
Total keuntungan pelaku Rp6,5 juta dan kerugian perusahaanRp301.780.000
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sanga Sanga. Ia dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya. (*/Red)