KUKAR – Unit Reserse Kriminal Polsek Sebulu mengamankan seorang pemuda berinisial IL (19), warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kab.Kukar, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar.
Pelaku ditangkap pada Selasa (22/07/25) setelah melakukan tindak kekerasan di Jalan Jend. M. Yusuf, Desa Sebulu Modern.
Korban, MGR (20), mengalami luka di bagian bibir, pipi, dan punggung akibat dipukul dan ditusuk dengan kunci motor.
Kejadian ini berawal saat korban sedang dalam perjalanan pulang dan bertemu dengan pelaku yang mengendarai motor.
Tanpa sebab jelas, pelaku tiba-tiba mengejar, menendang, dan memukul korban hingga terjatuh.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Sainuddin langsung bergerak cepat dan menemukan pelaku di Desa Manunggal Daya sekitar pukul 15.30 WITA.
“Kami sudah amankan pelaku bersama barang bukti, termasuk helm, jaket hoodie, dan kunci motor yang dipakai saat kejadian,” ungkapnya, Sabtu 26 Juli 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, IL ternyata memiliki catatan pernah terlibat kasus serupa sebelumnya, namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Kali ini, pihak kepolisian mengambil tindakan tegas agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelaku ini perna lakukan kejadian serupa, tapi sekarang harus dihukum,” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Saat ini, proses penyidikan masih berlanjut di Mapolsek Sebulu,” pungkasnya.(*/Red)