BONTANG – Proses izin kesehatan usaha yang dibutuhkan bagi pengusaha di Kota Bontang harus dipahami dengan baik.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengungkapkan, izin usaha kesehatan menjadi salah satu tahapan penting dalam perizinan.
“Sebelum memulai usaha, pengusaha harus memenuhi syarat izin kesehatan yang mencakup baku mutu dan standar produk” ujar Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, Kamis (30/10/2025).
Izin kesehatan ini melibatkan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Bontang, terutama untuk usaha yang berhubungan langsung dengan produk makanan dan minuman.
“Kalau kami (DPMPTSP -red) hanya fasilitator,” ungkapnya.
Sofyansyah menambahkan, izin kesehatan harus dilengkapi dengan dokumen seperti surat hygiene laik sanitasi (SHLS) dan hasil pemeriksaan laboratorium, yang memastikan produk aman dikonsumsi oleh masyarakat.
“Proses ini bukan hanya untuk kelancaran usaha, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat. Kami mengimbau agar setiap pengusaha mematuhi aturan yang ada,” kata Sofyansyah, mengingatkan. (*/Ayb)

















