Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Balikpapan

PT CMA Dibawa ke Persidangan atas Kasus Galian C Ilegal

by Redaksi Cuitan Kaltim
Januari 23, 2025
in Balikpapan, Dinamika, Hukum, Umum
0
PT CMA Dibawa ke Persidangan atas Kasus Galian C Ilegal (Foto Hilman Katakaltim)

PT CMA Dibawa ke Persidangan atas Kasus Galian C Ilegal (Foto Hilman Katakaltim)

36
SHARES
84
VIEWS
Share on Facebook

BALIKPAPAN – Persidangan kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta, Balikpapan, terus berlanjut.

Pada persidangan terakhir, Direktur PT Cahaya Mentari Abadi (CMA) Brian Wijaya hadir sebagai saksi.

Brian menjelaskan bahwa PT CMA telah membeli lahan Hotel Tirta sejak 2004. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 7.800 meter persegi dan dibeli sebagai aset perusahaan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Pada 2022, PT CMA memutuskan untuk membongkar bangunan Hotel Tirta untuk membuat lahan tersebut lebih rapi. Brian menyebutkan bahwa ia memberikan kuasa kepada manajer, Naja, untuk mengurus pembongkaran tersebut.

Namun, Brian mengaku tidak mengetahui tentang aktivitas galian C ilegal yang terjadi di lahan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa tujuan dari pembongkaran Hotel Tirta adalah untuk menjual lahan tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu mengenai pengerukan tanah atau penggalian. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian C,” kata Brian dalam kesaksiannya, Rabu (22/1/2025).

Persidangan juga mengungkapkan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada Naja tidak memiliki batas waktu berakhirnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan atas galian C ilegal tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada 5 Februari 2025 mendatang. (***)

Tags: BalikpapanCMAGalian C IlegalHGBKejaksaanPersidanganPT Cahaya Mentari Abadi
Share14Send

Related Posts

Satu Rumah Ambruk Akibat Longsor di Balikpapan

Longsor Terjang RT 64 Balikpapan, Satu Rumah Rusak Berat

by Redaksi Cuitan Kaltim
September 14, 2025
0
34

BALIKPAPAN - Longsor terjadi di RT 64 Gang Kenangan, Kelurahan Klandasan Ilir, Sabtu (13/9/2025), setelah hujan deras mengguyur wilayah Balikpapan...

15 Organisasi Gelar Aksi Desak Pembatalan Kenaikan PBB-P2 di Balikpapan

15 Organisasi Gelar Aksi Desak Pembatalan Kenaikan PBB-P2 di Balikpapan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 25, 2025
0
59

BALIKPAPAN - Sebanyak 15 organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin, 25 Agustus 2025. Aksi...

34 Rombong Terbakar di Pusat Kuliner Gubah Balikpapan, Kerugian diperkirakan Rp100 Juta

Ludes 34 Rombong Terbakar di Pusat Kuliner Gubah Balikpapan, Kerugian diperkirakan Rp100 Juta

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 4, 2025
0
50

BALIKPAPAN - Sebanyak 34 rombong milik pedagang ludes terbakar di Pusat Kuliner Gubah di Jalan Ruhui Rahayu 1, Balikpapan Selatan,...

Next Post
Kepala PA Bontang, Hasanuddin (Foto Ayb)

Tren Perceraian di Kota Bontang Mengalami Penurunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Dinas Dugcapil Bontang, Budiman

Popular News

  • Akitivitas diduga tambang ilegal di RT 01, Kelurahan Kanaan

    Usaha Warga Rusak, Debu dan Banjir Diduga Akibat Tambang Ilegal di Bontang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Peserta MTQ Bontang Utara Keluhkan Perbedaan Hadiah antar Kecamatan

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Syafruddin Desak Cabut Izin 13 Perusahaan Tambang Penikmat Solar Subsidi, Termasuk PT Pama

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tambang di Kanaan Bontang Tuai Protes, Warga Sempat Bersitegang

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kapolsek Bontang Barat Pastikan Tambang Ilegal di Kanaan Ditutup Sementara

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
1.424 PPPK Dilantik di Bontang, Kontrak Berlaku Tahunan

1.424 PPPK Dilantik di Bontang, Kontrak Berlaku Tahunan

Oktober 16, 2025
Aksi protes PC PMII Samarinda di depan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Wilayah Kalimantan

PMII Samarinda Gelar Aksi Tuntut Keadilan untuk Supir Truk yang Dikriminalisasi Gakkum Kaltim

Oktober 16, 2025
Persiapan 99 Persen, Ini Dia Venue Pupuk Kaltim Porwada 2025

Pupuk Kaltim Porwada 2025, Ini Sejumlah Pertandingan

Oktober 16, 2025
Warga Balikpapan Tewas Diterkam Buaya, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian

Warga Balikpapan Tewas Diterkam Buaya, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian

Oktober 16, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang