KUKAR – Sebanyak 901 warga binaan menerima remisi pengurangan masa tahanan, sementara 10 orang di antaranya mendapat remisi bebas.
Proses penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri bersama Kalapas Tenggarong dan disaksikan seluruh tamu undangan.
Polres Kutai Kartanegara melalui Kasat Tahti IPTU Al Anas, mewakili Kapolres Kutai Kartanegara, menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lapas Kelas II A Tenggarong, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kehadiran Polri dalam kegiatan ini menjadi bentuk sinergitas dalam mendukung pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Kasat Tahti Polres Kutai Kartanegara IPTU Al Anas, menyampaikan bahwa Polres Kukar turut mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Menurutnya, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri.
“Polri akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak Lapas, dalam menjaga keamanan serta mendukung pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya. (*/Red)